6 Golongan Ini Tak Bisa Daftar DTKS 2022 DKI Jakarta: Gagal Punya Peluang Dapat Bansos KJP Plus, KLJ, dan KAJ

- 24 Agustus 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi 6 golongan yang tidak bisa daftar DTKS 2022 DKI Jakarta dan gagal punya peluang dapat bansos KJP Plus, KLJ hingga KAJ.
Ilustrasi 6 golongan yang tidak bisa daftar DTKS 2022 DKI Jakarta dan gagal punya peluang dapat bansos KJP Plus, KLJ hingga KAJ. /PIXABAY/iqbalnuril

BERITA DIY - Ketahui 6 golongan yang tidak bisa dan tak memenuhi kriteria untuk daftar DTKS 2022 DKI Jakarta yang masih dibuka bulan Agustus 2022 hingga gagal punya peluang dapat bansos KJP Plus, KLJ, KAJ dan lainnya.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran DTKS 2022 DKI Jakarta telah dibuka sejak 22 Agustus 2022 lalu sebagai pendataan kesejahteraan sosial masyarakat.

Pendataan DTKS 2022 merupakan sensus awal bagi masyarakat yang memenuhi syarat akan bisa diusulkan mendapat bantuan pemerintah yang cair.

Dilansir dalam instagram resmi @dinsosdkijakarta, DTKS 2022 adalah program basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola pemerintah sebagai bahan dalam menentukan warga yang berhak mendapatkan bantuan sosial.

Baca Juga: Daftar DTKS Kemensos Online Agustus 2022 Masuk Penerima Bansos PKH atau BPNT Gratis Pakai HP Modal KTP dan KK

Data tersebut akan menjadi acuan pemerintah dalam menentukan siapa saja masyarakat yang berhak dapat bantuan.

"Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN," tulis Instagram resmi @dinsosdkijakarta pada 19 Agustus 2022.

Keuntungan dari mendaftarkan diri dalam pendaftaran DTKS 2022 ini adalah nama warga akan diusulkan sebagai penerima bantuan sosial yang disalurkan pemerintah.

Masyarakat bisa dapat dana bantuan dari Provinsi DKI Jakarta dengan dana APBD hingga dari pemerintah pusat lewat Kemensos menggunakan dana APBN.

Baca Juga: Tahap 3 Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahun 2022 Dibuka! Ini Cara Daftar Agar Dapat Bansos dari Dana APBD

Bantuan yang disalurkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain adalah KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, hingga KJMU. Bantuan tersebut bersumber dari dana APBD DKI Jakarta.

Adapun warga 6 golongan warga yang tidak bisa daftar DTKS 2022 DKI Jakarta dan tidak bisa dapat bansos yaitu:

1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta.

2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai BUMN, BUMD, PNS, TNI, Polri, dan Anggota DPR atau DPRD.

3. Rumah tangga memiliki mobil.

4. Rumah tangga memiliki lahan atau lahan dan bangunan dengan NJOP lebih dari Rp1 milyar.

5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk tidak termasuk isi ulang.

6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Cek Penerima Dana KJP Plus Tahap 1 Periode Agustus 2022 di kjp.jakarta.go.id: Kendala Hubungi Pusat Bantuan

Pendaftaran DTKS 2022 telah dibuka sejak tanggal 22 Agustus 2022 dan akan ditutup pada 10 September 2022 yang akan datang.

Warga KTP DKI Jakarta bisa mendaftarakan dirinya secara online di dtks.jakarta.go.id yang berlaku 24 jam tanpa harus ke kantor kelurahan yang hanya dibuka pada saat jam kerja saja.

Masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS 2022 nantinya bisa diusulkan sebagai penerima bantuan antara lain adalah KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, hingga KJMU yang bersumber dari data APBD DKI Jakarta.

Meski demikian, hal tersebut hanya berlaku sebagai usulan, diterima atau tidak masyarakat sebagai penerima bantuan menyesuaikan dengan kuota dan kelayakan.

Baca Juga: Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Sudah Dibuka Hari Ini 22 Agustus, Cek Daftar Calon Penerima di Sini

Kendala dalam melakukan pendaftaran DTKS 2022 baik secara online atau langsung dapat diadukan dengan menghubungi call center lewat WhatsApp di nomor 021-226 84824 atau 0812-8797-6318.

Itulah informasi seputar 6 golongan yang tidak bisa daftar DTKS 2022 DKI Jakarta dan gagal punya peluang dapat bansos KJP Plus, KLJ hingga KAJ.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x