BERITA DIY – Info pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2022 yang sudah dibuka mulai hari ini, Senin, 22 Agustus 2022 ketahui cara cek daftar calon penerima sementara.
Jadwal resmi pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2022 telah diinformasikan pihak Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau UPT P4OP melalui akun Instagram resmi @upt.p4op, Senin, 22 Agustus 2022.
Melalui unggahan tersebut, pihak UPT P4OP DKI Jakarta menjelaskan bahwa KJP Plus tahap 2 tahun 2022 hanya diperuntukkan bagi siswa – siswi usia sekolah di wilayah DKI Jakarta dan berasal dari keluarga yang tidak mampu.
Nantinya, jika lolos sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022, akan mendapatkan dana bantuan per bulan dengan besaran berikut ini:
- SD / MI / SLB: Rp250 ribu
- SD / MTs / SMPLB: Rp300 ribu
- SMA / MA / SMALB: Rp420 ribu
- SMK: Rp450 ribu
- PKBM: Rp300 ribu
- LKP: Rp1,8 juta per semester
Adapun dana bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2022 tersebut dapat digunakan untuk biaya rutin dan berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Juga dapat dipergunakan untuk biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara tunai maupun non tunai.
Selengkapnya, berikut jadwal dan tanggal pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2022:
- 22 Agustus – 23 September 2022: Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
- 23 – 30 September: Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
- 23 – 30 Septermber: Upload kelengkapan berkas oleh sekolah
- 3 – 7 Oktober: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
- 10 – 26 Oktober 2022: Data final penerima KJP Plus tahap 2 ditetapkan
Bagaimana Cara Daftarnya?