BERITA DIY - Simak link daftar DTKS Jakarta Tahap 3 Agustus 2022, lengkap dengan syarat dan jadwal pendaftaran DTKS DKI untuk dapat bansos KJP Plus.
DTKS merupakan singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan. Data-data yang ada di dalamnya merupakan data penerima beragam bantuan sosial yang dicanangkan oleh Kementrian Sosial (Kemensos).
Masyarakat harus melalui pendaftaran lebih dahulu untuk masuk dalam DTKS. Simak link daftar DTKS Jakarta tahap 3 pada bulan Agustus 2022 ini beserta dengan syarat dan jadwal pendaftaran DTKS DKI untuk KJP Plus.
Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id Sudah Tersedia? Besaran Bantuan dan Syarat Dapat BPUM 2022
Masyarakat yang berhasil terdata dalam DTKS bisa mendapatkan bantuan sosial sesuai dengan jenis dan kriteria yang dipenuhi masyarakat tersebut.
Beberapa jenis bantuan di antaranya ada Program Bantuan Sosial dari Pemerintah (PKH), Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan dan Kartu Mahasiswa Unggul (KJMU).
Untuk alur pendaftaran DTKS tahap 3 Agustus 2022 sendiri dimulai dengan sosialisasi yang dilakukan petugas. Dilanjutkan dengan pendaftaran, pengolahan data 1, hingga penetapan DTKS oleh Kemensos RI.