2. Berumur 18 tahun ke atas dan sudah memiliki NIK KTP
3. Paling tidak memiliki 1 usaha berskala mikro
4. Tidak sedang mengambil KUR
5. Sudah mendaftarkan usahanya dan memperoleh NIB, jika tempat usaha berbeda dengan alamat KTP diminta menyertakan SKU
6. Tidak bestatus sebagai ASN, anggota TNI atau POLRI, pegawai BUMN atau BUMD
7. Belum mendapat BPUM 2021 atau BPUM 2020
Selanjutnya, cek penerima BPUM dapat dilakukan dengan akses link eform.bri.co.id. Yang perlu Anda lakukan yaitu menuiskan NIK Anda.
Kemudian ketikkan kode pengaman sesuai contoh. Lalu pilih tombol bertuliskan 'Inqury'. Laman akan menampilkan apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima atau bukan.
Demikian informasi link cek penerima Banpress BPUM 2022, tuliskan NIK di eform.bri.co.id, BLT UMKM sisa cair Rp600 ribu ke orang dengan ciri ini.***