BERITA DIY - Simak kriteria pekerja dapat BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun 2022 beserta cek apakah telah masuk sebagai penerima bantuan tersebut menggunakan link berikut ini.
Sesuai dengan tujuan diadakannya BSU atau BLT Subsidi Gaji ialah bantuan yang ditujukan bagi sejumlah pekerja atau karyawan yang bekerja dan mendapatkan upah.
Sebelumnya BSU atau BLT Subsidi Gaji ini sendiri telah resmi digulirkan kepada sejumlah pekerja yang masuk sebagai penerima pada tahun 2020 dan tahun 2021 yang lalu.
Dengan hadirnya BSU atau BLT Subsidi kepada sejumlah pekerja tersebut diharapkan bahwa sejumlah dana yang diberikan akan dapat membantu dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Terkhusus pada tahun 2022 kali ini, BSU tahun 2022 rencananya akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Kemnaker sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, terdapat sejumlah kriteria atau syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pekerja agar bisa masuk ke dalam penerima dana bantuan BSU tahun 2022 ini.
Berikut merupakan syarat atau kriteria penerima BSU tahun 2022 untuk sejumlah pekerja:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021