- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan
Lebih lanjut, bagi yang ingin mengetahui apakah dirinya telah masuk sebagai penerima BSU tahun 2022 ini atau belum, maka proses mengetahuinya dapat dilakukan secara online dengan mengakses link resmi Kemnaker.
Berikut merupakan cara cek status penerima dana bantuan BSU tahun 2022 kali ini untuk sejumlah pekerja:
- Akses laman resmi dengan menggunakan link berikut KLIK LINK DI SINI
- Kemudian terlebih dahulu buat akun atau daftar akun terlebih dahulu
- Kemudian dapat melakukan proses login dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
- Selanjutnya dapat melakukan isi profil atau data diri
- Berikutnya dapat memilih pada menu 'Cek Status'