BERITA DIY - Siapkan berkas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan swafoto atau foto selfie untuk daftar jadi penerima manfaat bansos PKH. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos, simak persyaratannya.
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program perlindungan sosial dibawah Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai salah satu upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Bansos PKH ini ada sejak tahun 2007 dan masih berkelanjutan sampai tahun 2022 ini. Di tahun ini dari anggaran APBN, bansos PKH dapat alokasi hingga Rp 28,7 triliun.
Anggaran tersebut ditujukan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) PKH yang telah ditetapkan oleh Kemensos.
Masyarakat yang ditetapkan sebagai KPM ini sebelumnya harus lebih dulu mengajukan diri sebagai calon penerima agar data masuk dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baru setelah data diri ditetapkan dalam DTKS, masyarakat bisa menerima jenis bansos PKH ini. Melalui PKH ini masyarakat penerima manfaaat bisa mencairkan bantuan hingga nilai total Rp 3 juta per kepala.
Nominal PKH ini didasarkan kategori penerima manfaat yang terbagi ke dalam tujuh kriteria. Simak kategori penerima manfaat PKH sebelum lakukan pendaftaran online di aplikasi Cek Bansos berikut:
> Kategori ibu hamil: Rp 3.000.000 per tahun / Rp 750.000 per tahap
> Kategori anak usia dini 0-6 tahun: Rp 3.000.000 per tahun / Rp 750.000 per tahap
> Kategori siswa SD: Rp 900.000 per tahun / Rp 225.000 per tahap
> Kategori siswa SMP: Rp 1.500.000 per tahun / Rp 375.000 per tahap
> Kategori siswa SMA: Rp 2.000.000 per tahun / Rp 500.000 per tahap
> Kateogori lanjut usia: Rp 2.400.000 per tahun / Rp 600.000 per tahap
> Kategori penyandang difabel: Rp 2.400.000 per tahun / Rp 600.000 per tahap
Nantinya dalam 1 KK KPM PKH maksimal hanya empat jiwa menerima bantuan PKH yang memenuhi syarat kateogri di atas.
Sehingga setiap KK PKH bisa mendapat jumlah bansos PKH berbeda tergantung kondisi keluarga penerima manfaat itu sendiri.
Pendaftaran penerima manfaat PKH saat ini bisa dilakukan lewat online menggunakan aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi ini tersedia secara gratis untuk Android dengan download di Google Play Store dan di iOS dengan download di AppStore.
Persyaratan untuk penerima manfaat PKH meliputi:
-Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI;
-Merupakan WNI yang memiliki kartu identitas seperti KTP;
-Masuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin;
-Bukan merupakan seorang anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD;
-Tidak sedang masuk sebagai penerima dalam program bantuan lain yang diadakan oleh pemerintah.
Baca Juga: Ada 5 Kriteria Pemilik KTP Bisa Dapat PKH, Segera Cek Update Nama Penerima Lewat Link Kemensos Ini
Siapkan berkas berikut sebelum instal aplikasi dan mengajukan pendaftaran:
- KTP
- KK
- Swafoto atau foto selfie
- Foro rumah calon penerima bansos
Kemudian ikuti panduan daftar diri penerima manfaat PKH di aplikasi Cek Bansos di bawah ini:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store
2. Klik Buat Akun Baru Jika belum memiliki akun atau masukkan usernama dan password jika sudah memiliki akun.
3. Masukkan data diri seperti KTP, KK dan foto selfie
4. Login kembali setelah akun selesai dibuat
5. Setelah masuk, buka menu Daftar Usulan
6. Masukkan data diri, foto selfie dan foto rumah calon penerima bansos
7. Pilih jenis bantuan sosial yang inginkan
Bila sudah ikuti langkah secara komplit pemohon tinggal menunggu dari admin Kemensos untuk memvalidasi dan mengonfirmasi data sebelum akhirnya ditetapkan menjadi penerima PKH 2022.
Demikian berkas daftar penerima manfaat PKH pakai KTP dan foto selfie dan cara daftar di aplikasi Cek Bansos.***