BERITA DIY - Simak alasan link BPJS Ketenagakerjaan untuk cek BSU 2022 belum bisa diisi beserta cara lain untuk lihat nama penerima BLT Subsidi Upah.
BSU 2022 segara cair, namun karyawan bertanya-tanya mengapa link BPJS Ketenagakerjaan untuk cek status lolos bantuan dengan nama lain BLT Subsidi Upah belum tersedia formulir online seperti tahun lalu.
Kepastian BSU 2022 cair disampaikan oleh Pemerintah pada bulan April lalu menyusul naiknya harga kebutuhan pokok. BPJS Ketenagakerjaan dipastikan masih menjadi lembaga untuk memberikan data calon penerima kepada Kemnaker.
Sebagai informasi, BSU adalah bantuan yang diberikan kepada golongan karyawan tertentu di tengah pandemi dan kenaikan harga bahan pokok.
Kemnaker menetapkan besaran BSU 2022 sama dengan tahun lalu, yaitu sebesar Rp1 juta per penerima kepada 8,8 juta karyawan di seluruh Indonesia.
Selain itu, penyaluran BSU 2022 masih tetap bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang menyediakan data calon penerima beserta Bank Himbara yang akan menyalurkan dana kepada karyawan.
Sejauh ini, Kemnaker telah menetapkan beberapa syarat BSU 2022, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus sebagai karyawan/pekerja/buruh penerima upah/gaji
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta sebulan
- Merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan
Sama seperti tahun lalu, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan link kepada karyawan untuk cek status penerima melalui web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Mengacu pada BSU tahun lalu, karyawan hanya perlu mengisi formulir online yang terdiri dari nama, NIK KTP dan tanggal lahir. Lalu status penerima bansos nantinya akan muncul di layar.
Namun berdasarkan pantauan, formulir online di web BPJS Ketenagakerjaan untuk cek BSU 2022 belum tersedia dikarenakan sedang dalam persiapan penyaluran bantuan tahun ini.
Baca Juga: BSU 2022 Cuma Cair untuk Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Penerima Subsidi Gaji di Sini
"Mohon maaf, Halaman ini sedang dalam peningkatan kapasitas sehubungan dengan rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022," tulis website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Hal ini juga didukung oleh pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang mengatakan instrumen kebijakan BSU sedang dipersiapkan.
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," tuturnya di Jakarta kepada ANTARA NEWS, Rabu, 6 April 2022.
Masyarakat diharapkan tetap memantau pengumuman BSU 2022 dari laman resmi Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Selain link BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya bisa diakses untuk cek penerima BSU 2022, Kemnaker juga menyediakan situs dengan tujuan yang sama.
Adapun link status lolos BSU via web Kemnaker ada di link kemnaker.go.id (klik DI SINI). Namun karyawan harus membuat akun terlebih dahulu dengan klik 'Daftar'.
Isi data yang diperlukan untuk membuat akun di web Kemnaker. Lakukan kode verifikasi dengan cek kode OTP yang terkirim ke nomor HP.
Setelah berhasil, maka karyawan bisa login akun lalu isi biodata sesuai KTP dan KK yang diminta di dalam sistem. Tap menu foto profil dan pengumuman BSU ada di dashboard.
Demikian alasan link BPJS Ketenagakerjaan untuk cek BSU 2022 belum bisa diisi dan link lain untuk lihat status penerima BLT Subsidi Upah.***