8. Penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
9. Sedang menempuh pendidikan formal.
10. Lebih dari 2 NIK dalam 1 KK yang mendaftarkan diri.
Jika Anda tidak termasuk, maka Anda bisa lakukan daftar akun Kartu Prakerja dan ikuti seleksi gelombang 29.
Adapun tata cara daftar akun Kartu Prakerja dapat disimak di bawah ini:
1. Buka browser di HP atau PC;
2. Masuk ke situs dashboard.prakerja.go.id/login;
3. Klik 'Daftarkan Dirimu';
4. Masukkan alamat email aktif, dan password;