Maka tak ayal jika 10 orang di bawah ini dilarang untuk daftar akun Kartu Prakerja dan ikuti seleksi gelombang 29.
Siapa saja 10 orang yang dilarang daftar akun Kartu Prakerja tersebut? Simak daftarnya di bawah ini:
1. Pejabat Negara.
2. Pimpinan dan Anggota DPRD.
3. ASN.
4. Prajurit TNI.
5. Anggota Polri.
6. Kepala Desa dan perangkat desa.
7. Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.