Sayang Sekali, 10 Orang Ini Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 29, Siapa Saja?

- 16 Mei 2022, 20:34 WIB
Simak informasi mengenai 10 orang yang dilarang daftar akun Kartu Prakerja gelombang 29. Ketahui siapa saja orang-orang tersebut.
Simak informasi mengenai 10 orang yang dilarang daftar akun Kartu Prakerja gelombang 29. Ketahui siapa saja orang-orang tersebut. /Tangkap layar prakerja.go.id

Maka tak ayal jika 10 orang di bawah ini dilarang untuk daftar akun Kartu Prakerja dan ikuti seleksi gelombang 29.

Siapa saja 10 orang yang dilarang daftar akun Kartu Prakerja tersebut? Simak daftarnya di bawah ini:

1. Pejabat Negara.

2. Pimpinan dan Anggota DPRD.

3. ASN.

4. Prajurit TNI.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 29 Online Pakai HP di Dashboard www.prakerja.go.id dan Syarat Lolos

5. Anggota Polri.

6. Kepala Desa dan perangkat desa.

7. Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x