3. Berhak mengikuti pelatihan kerja gratis senilai Rp1 juta.
Tak begitu banyak syarat yang dipatok untuk bisa mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 29.
Asalkan Anda memiliki KTP aktif dan input data diri dengan sebenar-benarnya ke dashboard login, maka Anda bisa mendaftarkan diri.
Hanya saja, Kartu Prakerja melarang beberapa warga untuk ikuti seleksi. Di antara warga yang dilarang tersebut ialah:
1. Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
2. Penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
3. Sedang menempuh pendidikan formal.
4. Lebih dari 2 NIK dalam 1 KK yang mendaftarkan diri.