Cara Daftar DTKS 2022 Tahap II Online dari Pemprov DKI Jakarta, 7 Golongan Gagal Dapat Bansos PBI hingga KJP

- 10 Mei 2022, 09:59 WIB
Tata cara daftar DTKS tahap II 2022 dari Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta, ada 7 golongan gagal dapat bantuan sosial (bansos) PBI, PKH, BPNT hingga KLJ, KPDJ dan KJP.
Tata cara daftar DTKS tahap II 2022 dari Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta, ada 7 golongan gagal dapat bantuan sosial (bansos) PBI, PKH, BPNT hingga KLJ, KPDJ dan KJP. /Instagram.com/@dkijakarta

Baca Juga: Hari Pertama Pendaftaran DTKS Warga DKI Jakarta Online dan Offline, Tahap 2 Daftar PKH, BPNT, KLJ, KJP Plus

Berikut cara mendaftar DTKS tahap II Jakarta 2022:

- Akses laman resmi Dinas Sosial (Dinsos) Jakarta di https://dtks.jakarta.go.id/;

- Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun) atau login menggunakan akun yang sudah dimiliki;

- Pilih menu pendaftaran;

- Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga yang diminta;

- Kirim.

Dinsos DKI Jakarta menyebutkan jika satu akun DTKS bisa untuk mendaftar beberapa NIK KTP dalam satu KK.

Baca Juga: Link Daftar DTKS DKI Jakarta yang Mulai Dibuka pada Hari Ini, Bisa Masuk Jadi Penerima Dana Bantuan Apa Saja?

Meski demikian, ada 7 golongan masyarakat Jakarta yang tak bisa daftar DTKS tahap II 2022 yakni:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x