1. Warga ber-KTP non DKI;
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta;
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/Polri/Anggota DPR atau DPRD;
4. Rumah tangga memiliki mobil;
5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Miliar;
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang);
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Demikianlah cara daftar DTKS tahap II 2022 dari Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta, ada 7 golongan gagal dapat bantuan sosial (bansos) PBI, PKH, BPNT hingga KLJ, KPDJ dan KJP.***