Cek Penerima BPNT Rp600 Ribu via Link Resmi Kemensos Ini Cukup Pakai KTP dan Masukkan Data Ini

- 9 Mei 2022, 20:26 WIB
Ilustrasi - Cek penerima bansos BPNT Rp600 ribu melalui link resmi Kemensos berikut.
Ilustrasi - Cek penerima bansos BPNT Rp600 ribu melalui link resmi Kemensos berikut. /PIXABAY/EmAji/ PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Simak informasi cara cek penerima Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT sebesar Rp600 Ribu 2022 dengan mengakses link resmi Kemensos berikut ini hanya dengan KTP dan masukkan data berikut ini. 

Proses penyaluran BPNT atau bantuan sembako tahun 2022 khususnya periode April, Mei dan Juni akan dirapel dan dapat dicarikan sekaligu sebesar Rp600 ribu. 

Proses pencairan bansos BPNT ini dapat dilakukan secara tunai melalui Kantor Pos, bagi para penerima BPNT yang telah terdaftar dalam DTKS Kemensos atau dapat lakukan cek penerima melalui link resmi. 

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPNT di Aplikasi Cek Bansos dari Kemensos RI, Dapatkan Bansos BPNT Hingga Rp 600 Ribu

Penerima bansos sembako atau BPNT sebesar Rp600 ribu adalah masyarakat yang memenuhi syarat berikut ini:

  • Warga Negara Indonesia
  • Tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin 
  • Bukan ASN atau PNS
  • Bukan anggota TNI dan Polri 
  • Terdaftar di DTKS Kemensos

Bagi masyakarat DKI Jakarta dapat kembali mulai mendaftarkan diri di DTKS mulai hari ini Senin, 9 Mei 2022 dengan mengakses link resmi dtks.jakarta.go.id atau datang ke kelurahan. 

Baca Juga: Cek Bantuan BPNT 2022 Pakai KTP dan HP di Link Kemensos, Bansos Sembako Mei Cair Rp600 Ribu Tunai

Adapun cara cek penerima BPNT Rp600 ribu rapel 3 bulan adalah sebagai berikut. 

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP 
  • Tulis ulang kode verifikasi yanag ada di kota
  • Kik cari data. 

Baca Juga: Apakah Dana BPNT Masih Cair pada Bulan Mei 2022? Dana Rp 600 Ribu Bisa Didapat Jika Nama Muncul di Link Ini

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x