BERITA DIY - Meski tak mungkin lolos BSU, buruh masih bisa cairkan BLT Rp2,55 juta cukup pakai KTP dan tanpa perlu siapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji memang sangat membantu para buruh di tengah-tengah pandemi Covid-19.
Namun demikian, tak semua buruh bisa mendapatkan BSU yang besaran bantuannya ialah Rp1 juta itu. Pasalnya, ada beberapa buruh yang tak memenuhi syarat.
Pasalnya, Kemnaker selaku penyelenggara BSU masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk acuan data penerima BSU.
Maka itu, para buruh yang ingin menjadi penerima manfaat BSU wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar terdata oleh Kemnaker.
Sedangkan, tak semua buruh memiliki BPJS Ketenagakerjaan, contohnya yakni para buruh informal, seperti tukang bangunan, buruh kasar, kuli panggul, dan lain-lain.
Maka itu, secara teknis, buruh informal atau buruh kasar tersebut tidak akan bisa menjadi penerima BSU karena tak punya BPJS Ketenagakerjaan.