Bukan BSU, Buruh Bisa Cairkan BLT Rp2,55 Juta Pakai KTP, Tak Perlu BPJS Ketenagakerjaan

- 15 April 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi - Meski tak mungkin lolos BSU, buruh masih bisa cairkan BLT Rp2,55 juta cukup pakai KTP dan tanpa perlu siapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi - Meski tak mungkin lolos BSU, buruh masih bisa cairkan BLT Rp2,55 juta cukup pakai KTP dan tanpa perlu siapkan BPJS Ketenagakerjaan. /Pixabay/Life-Of-Pix

BERITA DIY - Meski tak mungkin lolos BSU, buruh masih bisa cairkan BLT Rp2,55 juta cukup pakai KTP dan tanpa perlu siapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji memang sangat membantu para buruh di tengah-tengah pandemi Covid-19.

Namun demikian, tak semua buruh bisa mendapatkan BSU yang besaran bantuannya ialah Rp1 juta itu. Pasalnya, ada beberapa buruh yang tak memenuhi syarat.

Baca Juga: Selamat Kamu Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta jika Punya 4 Ciri Ini, Cek BSU di Link BPJS Ketenagakerjaan

Pasalnya, Kemnaker selaku penyelenggara BSU masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk acuan data penerima BSU.

Maka itu, para buruh yang ingin menjadi penerima manfaat BSU wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar terdata oleh Kemnaker.

Sedangkan, tak semua buruh memiliki BPJS Ketenagakerjaan, contohnya yakni para buruh informal, seperti tukang bangunan, buruh kasar, kuli panggul, dan lain-lain.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta 2022 Kemnaker Hanya Cair ke 5 Rekening, Ini Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan

Maka itu, secara teknis, buruh informal atau buruh kasar tersebut tidak akan bisa menjadi penerima BSU karena tak punya BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x