BERITA DIY – Bantuan langsung tunai (BLT) program subsidi gaji Rp1 juta untuk pekerja atau buruh dari Kemnaker pada tahun 2022 hanya cair ke-5 rekening berikut ini, serta simak syarat penerima BSU Ketenagakerjaan.
BSU ketenagakerjaan adalah program pemerintah mengenai bantuan subsidi upah selama pandemik COVID-19. Dengan adanya BSU ini, diharapkan pekerja atau buruh bisa bertahan serta meningkatkan perekonomian akibat dampak virus COVID-19.
Pekerja atau buruh akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta per orang yang terdaftar sebagai penerima. Pemerintah tahun ini, akan memberi bantuan BSU Ketenagakerjaan kepada 8,8 juta buruh yang tersebar di beberapa daerah sesuai ketentuan pemerintah.
Untuk penerima BSU ketenagakerjaan 2022, pemerintah belum mengumumkan secara pasti bagaimana mekanisme penyaluran dan data penerima bantuan. Tetapi pemerintah sudah mengumumkan bahwa pekerja atau buruh akan mendapatkan bantuan BSU sebesar Rp1 juta pada tahun ini.
Berikut kriteria BSU Ketenagakerjaan dari Kemnaker 2022:
1. Merupakan warga negara Indonesia, hal ini dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku.
2. Pekerja atau buruh memiliki upah paling tinggi sebesar Rp3,5 juta.
3. Pekerja atau buruh sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.