6 Notifikasi Penting Penanda Status BLT BSU Subsidi Gaji, Cek di Link Ini untuk Lihat Update Terbaru

- 14 April 2022, 11:40 WIB
6 notifikasi penting penanda status BLT BSU subsidi gaji. cek di link ini untuk lihat update terbaru.
6 notifikasi penting penanda status BLT BSU subsidi gaji. cek di link ini untuk lihat update terbaru. /Tangkap layar/bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Berikut 6 notifikasi penting penanda status bantuan BSU subsidi gaji berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan. Cek melalui link ini untuk lihat update terbaru status Anda.

Setelah pemerintah mengeluarkan pengumuman terkait kelanjutan program BLT BSU subsidi gaji 2022 kini pekerja antusias menyambut program tersebut. Hal tersebut tentunya imbas dari pandemi yang mempengaruhi kondisi ekonomi di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengalokasikan dana sebesar Rp 8,8 triliun. Dana tersebut khusus digunakan untuk melanjutkan program BLT BSU subsidi gaji 2022.

Baca Juga: Kuota 8,8 Juta Penerima BLT BSU Subsidi Gaji 2022 Dipastikan Cair Bukan Untuk Pekerja dengan NIK Berciri Ini

Kuota penerima manfaat BLT BSU subsidi gaji 2022 yakni sebanyak 8,8 juta. Hal tersebut menyesuaikan dengan dana yang digunakan oleh kementerian terkait dalam menjalankan program BLT BSU subsidi gaji 2022.

Pemerintah saat ini tengah merancang teknis pelaksanaan dari program BLT BSU subsidi gaji 2022. Selain itu, pemerintah juga melakukan pendataan penerima BLT khusus pekerja atau buruh tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan data penerima. Nantinya pekerja yang aktif dalam melakukan iuran BPJS Ketenagakerjaan berpeluang mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair? Cara Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta dan Jadwal di BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, pemerintah juga mengatur jumlah gaji minimum yang berhak mendapatkan BLT BSU subsidi gaji 2022 yakni Rp 3,5 juta. Jenis pekerja diutamakan yakni pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x