BERITA DIY - Simak informasi syarat pekerja penerima BSU subsidi gaji, karyawan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dapat bantuan, cek di link ini.
Kembali disalurkan BSU subsidi gaji dari pemerintah untuk pekerja yang terdaftar di data BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu ada beberapa syarat lain untuk pegawai yang bisa mendapat bantuan BSU subsidi gaji dengan dana cair ke rekening pekerja.
Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan di laman bsu.kemnaker.go.id akan mendapat bantuan dana sebesar Rp1 juta.
Cara cek penerima BSU 2022 pakai dua link seperti BSU BPJS dan BSU Kemnaker, seperti cara pada tahun 2021 lalu.
Sebagai informasi untuk saat ini Kemnaker masih menggodok bagaimana regulasi terkait kriteria penerima dan proses penyalurannya BSU subsidi gaji.
Sementara itu Menaker Ida Fauziyah menjelaskan untuk tahun 2022, kriteria penerima BSU sementara ini akan dirancang untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.