BERITA DIY - Para buruh wajib memenuhi 4 syarat ini agar bisa jadi penerima BSU 2022 sebesar Rp1 juta per orang. Cek status sah jadi penerima BLT Subsidi Gaji di link BPJS Ketenagakerjaan.
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan oleh pemerintah melalui Kemnaker pada tahun 2022. Sebanyak 8,8 juta buruh ditargetkan akan menerima BLT sebesar Rp1 juta.
Menaker Ida Fauziah masih akan menggunakan database BPJS Ketenagakerjaan untuk mendata para buruh yang berhak jadi penerima BSU 2022.
Maka itu, jika ingin tahu apakah buruh sudah ditetapkan memiliki status sah sebagai penerima BSU 2022, lakukan cek data diri di link BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun buruh yang berhak jadi penerima BSU 2022 ialah buruh yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan tentunya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat-syarat lainnya pun ditetapkan oleh Kemnaker buat para buruh yang ingin didaku menjadi penerima BSU 2022 dan bisa cairkan BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta.
Setidaknya ada 4 syarat yang wajib dipenuhi oleh para buruh untuk jadi penerima BSU. Ke-4 syarat tersebut tertera di bawah ini: