BERITA DIY - Para karyawan pemilik empat rekening berikut dapat BSU 2022 senilai Rp1 juta tanpa cek link BPJS Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan BSU atau sering disebut BLT Subsidi Gaji cair kembali di tahun 2022. Adapun beberapa syarat sejauh ini masih sama dengan tahun lalu.
Kemnaker bekerjasama dengan Bank Himbara dan BPJS Ketenagakerjaan terkait penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji ke rekening karyawan.
Kepastian ini disampaikan oleh Menteri ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang menyatakan hadirnya kembali BSU adalah untuk melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh/karyawan.
"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu, 6 April 2022, dikutip dari Instagram @kemnaker.
Adapun pemerintah menyediakan anggaran BLT Subsidi Gaji untuk 8,8 juta karyawan yang memenuhi syarat. Nantinya setiap penerima mendapat BSU senilai Rp1 juta,
Lantas, hal itupun tak berbeda dengan tahun lalu. Kemnaker sejauh ini telah menetapkan lima syarat penerima BSU 2022, yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- Berstatus sebagai karyawan/pekerja penerima upah
- Menerima gaji di bawah Rp3,5 juta
- Terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan
- Pemilik akun rekening Bank Himbara
Kemnaker masih akan terus menggodok terkait mekanisme BSU 2022 namun ia menyampaikan tetap berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Himbara seperti tahun lalu.
"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," kata Menaker di Jakarta, Rabu, 6 April 2022, dikutip dari ANTARA NEWS.
Apabila tak ada perubahan tahun kemarin, karyawan pemilik salah satu dari empat rekening di bawah, berhak mendapat transfer BSU 2022 secara langsung:
1. Pemilik akun rekening Bank Mandiri
2. Pemilik akun rekening Bank BRI
3. Pemilik akun rekening Bank BNI
4. Pemilik akun rekening Bank BTN
Meski begitu, karyawan pemilik akun rekening Bank swasta tetap bisa dapat BSU sejauh memenuhi syarat yang ditetapkan.
Kemnaker membuka rekening kolektif agar pekerja/buruh pemilik rekening non-Himbara tetap bisa mendapatkan uang Rp1 juta.
Tahun lalu, karyawan juga bisa cek penerima melalui link yang disediakan oleh Kemnaker dan tentunya berbeda dengan link dari BPJS Ketenagakerjaan, meskipun tujuannya sama untuk mengetahui status lolos BSU.
Berikut ini link dan cara cek penerima bantuan BSU 2022 jika tak ada perubahan dari tahun lalu:
1. Karyawan bisa mengunjungi link kemnaker.go.id (atau klik DI SINI)
2. Kedua, klik 'Daftar' apabila pekerja belum memiliki akun
3. Daftar akun dengan melakukan verifikasi melalui kode OTP yang dikirim ke nomor HP
4. Login ke dalam akun
5. Isi data diri, status pernikahan hingga tipe lokasi
6. Cek pemberitahuan status BSU
Pemilik akun akan menerima pemberitahuan tentang status penerima BSU yang sedang dalam proses pencairan ketika dicek.
Demikian karyawan pemilik empat rekening yang akan mendapat BSU beserta link dan cara cek penerima di situs Kemnaker selain di BPJS Ketenagakerjaan.***