Sebanyak 8,8 Juta Pekerja Mendapatkan Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Pemerintah: Cara Cek Daftar Penerima BSU 2022

- 11 April 2022, 14:05 WIB
ilustrasi - Sebanyak 8,8 juta pekerja mendapatkan THR Rp1 Juta dari Pemerintah, berikut cara cek daftar penerima BSU bulan April 2022 kemnaker.go.id.
ilustrasi - Sebanyak 8,8 juta pekerja mendapatkan THR Rp1 Juta dari Pemerintah, berikut cara cek daftar penerima BSU bulan April 2022 kemnaker.go.id. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY –  Pada bulan Ramadhan ini, pemerintah akan memberikan subsidi gaji sebesar Rp1 juta kepada 8,8  juta pekerja yang memiliki 4 rekening ini. Berikut cara cek daftar penerima pada program pemerintah Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Subsidi gaji melalui program SBU 2022 ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh yang terdampak COVID-19.

Pemerintah akan memberi bantuan langsung tunai sebesar Rp500 ribu per bulan, tetapi pada bulan April 2022 ini bantuan BSU akan diberikan 2 bulan sekaligus. Jadi, penerima BSU akan menerima uang sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Karyawan Pemilik 5 Tanda Ini Dapat BSU 2022 Tanpa Cek Link BPJS Ketenagakerjaan, Kapan BLT Subsidi Gaji Cair?

Tidak semua pekerja atau buru, pemerintah hanya mengalokasikan BSU 2022 ini kepada 8,8 juta penerima saja. Dan 8,8 juta tersebut terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan sebagai acun penerima BSU 2022 ini.

"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," ujar Menaker Ida Fauziyah dikutip BERITA DIY dari Antara, Rabu, 6 April 2022.

Tidak hanya itu, buruh atau pekerja yang mendapatkan BSU 2022 memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta dan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang sudah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Tanpa Terdaftar BSU, Bantuan Pekerja Rp2,4 Juta Cair Bulan April: Daftar Diri di Link Ini, Gunakan 5 Berkas

Pekerja yang diutamakan pada sektor Jasa dan Perdagangan, properti dan real estate, aneka industri, transportasi, dan industri barang konsumsi yang sesuai klasifikasi data sektor BPJSTK.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah