Trik Legal Pekerja Tanpa BPJS Ketenagakerjaan Agar Dapat BLT Rp2,5 Juta, Bukan BSU Kemnaker

- 11 April 2022, 10:55 WIB
Ilustrasi bansos. Begini trik yang legal buat pekerja yang tidak punya BPJS Ketenagakerjaan agar bisa dapat BLT sebesar Rp2,5 juta, bukan melalui BSU.
Ilustrasi bansos. Begini trik yang legal buat pekerja yang tidak punya BPJS Ketenagakerjaan agar bisa dapat BLT sebesar Rp2,5 juta, bukan melalui BSU. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Begini trik yang legal buat pekerja yang tidak punya BPJS Ketenagakerjaan agar bisa dapat BLT sebesar Rp2,5 juta, bukan melalui BSU yang diselenggarakan Kemnaker.

Sebagai info, syarat utama bagi pekerja yang ingin terima BSU atau BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker ialah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu lantaran Kemnaker masih menggunakan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk proses penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun 2022 ini.

Baca Juga: Bagaimana Mendaftar Kartu Prakerja? Lakukan Daftar Gelombang 26 Sebelum Ditutup di Tanggal Ini

Maka tak ayal jika cek status penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji dilakukan via aplikasi BPJSTKU atau link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dengan begitu, jika pekerja tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka dapat dipastikan pekerja tersebut gagal mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dari Kemnaker.

Namun jangan khawatir, ada trik jitu dan legal yang bisa membuat pekerja tanpa BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat BLT sebesar Rp2,5 juta per orang.

Baca Juga: Pengumuman! Login Dashboard Kartu Prakerja Bisa Dapat Rp3 Juta per Bulan Tanpa Lolos Gelombang 26, Yuk Daftar

Trik tersebut ialah dengan mendaftarkan diri dalam program bantuan Kartu Prakerja yang akan dibuka sepanjang tahun 2022 ini dengan total kuota peserta sebanyak 2,9 juta orang.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x