Jangan khawatir, buruh aktif atau pekerja diperbolehkan daftar seleksi Kartu Prakerja sebagaimana disebutkan oleh Panitia seleksi via website www.prakerja.go.id.
"Pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah," demikian tertulis di web prakerja.go.id.
Adapun rinciannya terdaftar di bawah ini:
1. Pekerja atau buruh yang terkena PHK,
2. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja,
3. Pekerja atau buruh yang dirumahkan, dan
4. Pekerja atau buruh yang bukan penerima upah.
Bahkan, pekerja tanpa BPJS Ketenagakerjaan hanya diwajibkan memiliki KTP, no HP, dan email aktif saja untuk bisa ikuti seleksi Kartu Prakerja.