Trik Legal Pekerja Tanpa BPJS Ketenagakerjaan Agar Dapat BLT Rp2,5 Juta, Bukan BSU Kemnaker

- 11 April 2022, 10:55 WIB
Ilustrasi bansos. Begini trik yang legal buat pekerja yang tidak punya BPJS Ketenagakerjaan agar bisa dapat BLT sebesar Rp2,5 juta, bukan melalui BSU.
Ilustrasi bansos. Begini trik yang legal buat pekerja yang tidak punya BPJS Ketenagakerjaan agar bisa dapat BLT sebesar Rp2,5 juta, bukan melalui BSU. /PIXABAY/EmAji

Jangan khawatir, buruh aktif atau pekerja diperbolehkan daftar seleksi Kartu Prakerja sebagaimana disebutkan oleh Panitia seleksi via website www.prakerja.go.id.

"Pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah," demikian tertulis di web prakerja.go.id.

Baca Juga: Segera Daftar, Gelombang 26 Kartu Prakerja Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftar Biar Dapat Insentif Rp3,5 Juta

Adapun rinciannya terdaftar di bawah ini:

1. Pekerja atau buruh yang terkena PHK,

2. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja,

3. Pekerja atau buruh yang dirumahkan, dan

4. Pekerja atau buruh yang bukan penerima upah.

Bahkan, pekerja tanpa BPJS Ketenagakerjaan hanya diwajibkan memiliki KTP, no HP, dan email aktif saja untuk bisa ikuti seleksi Kartu Prakerja.

Baca Juga: Login prakerja.go.id dan Isi Survey Evaluasi Kartu Prakerja Agar Dapat Insentif Rp2,55 Juta, Begini Caranya

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah