Anak Sekolah Bisa Dapat Dana Minimal Rp 900 Ribu hingga Rp 2 Juta, Jika Nama Masuk Penerima PKH di Link Ini

- 25 Maret 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi - Simak jumlah dana untuk anak sekolah pada bantuan PKH, lengkap dengan cara cek di link Kemensos.
Ilustrasi - Simak jumlah dana untuk anak sekolah pada bantuan PKH, lengkap dengan cara cek di link Kemensos. /pixabay.com/Ekoanug

BERITA DIY - Kesempatan bagi anak sekolah untuk mendapatkan sejumlah dana bantuan PKH dengan cek nama apakah masuk sebagai penerima terlebih dahulu melalui link dari Kemensos.

Bagi anak sekolah atau yang sedang menempuh pendidikan berkesempatan untuk mendapatkan dana dalam program bantuan PKH yang kembali digulirkan pada tahun 2022 dan telah memulai penyaluran untuk tahap 1.

Disebutkan bahwa sejumlah anak sekolah yang dipastikan akan mendapatkan dana bantuan PKH pada tahun 2022 ini sendiri beragam mulai dari anak Sekolah Dasar atau SD, Sekolah Menengah Pertama atau SMP, dan Sekolah Menengah Atas atau SMA.

Baca Juga: Mau Tutup! Input NIK Kesini Agar Masuk Daftar Penerima PKH Maret 2022, Lapor ke WA Ini Jika Tak Dapat Bansos

Jumlah dana dalam program bantuan PKH yang akan diberikan untuk anak sekolah pun nantinya beragam, setiap jenjang mulai dari SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan besaran yang berbeda-beda.

Besaran dana yang nantinya akan diberikan pada program PKH tahun 2022 ini sendiri untuk anak sekolah yaitu siswa SD berhak mendapatkan dana Rp 900 ribu, siswa SMP mendapatkan Rp 1,5 juta, dan siswa SMA berhak untuk Rp 2 juta.

Tak hanya anak sekolah, berbagai golongan pun nantinya dipastikan akan mendapatkan dana bantuan PKH tahap 1 tahun 2022 kali ini sesuai dengan yan g telah ditetapkan oleh pihak Kemensos beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: BLT Balita Cair Rp 3 Juta Mulai Maret 2022, Begini Cara Masuk Daftar Nama Penerima Bansos PKH pakai HP

Mengenai sejumlah golongan masyarakat yang akan mendapatkan sejumlah dana dalam PKH sendiri telah dipastikan besaran atau jumlah yang akan didapatkannya, berikut merupakan rincian lengkap untuk tahun 2022:

-Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x