2. Memiliki KTP elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan adanya surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM
4. Bukan aparatur negara (Polri, PNS, TNI, atau pegawai BUMN/BUMD)
5. Tidak sedang menerima kredit usaha rakyat atau KUR.
Informasi resmi BLT Banpres BPUM kini belum beredar untuk pembukaan pendaftaran maupun pencairan tahun 2022. Pemerintah belum memberikan konfirmasi terkait dengan kelanjutan program tersebut.
Namun bagi pelaku usaha UMKM yang membutuhkan bantuan sosial dapat mendaftarkan pada BLT lainnya. Pelaku usaha dapat menjadi keluarga penerima manfaat BLT PKH 2022.
BLT PKH 2022 merupakan bantuan yang diberikan dalam rangka mengentaskan kemiskinan. Selain itu, tujuan pemerintah dari program tersebut yakni mengurangi kesenjangan.
Pelaku usaha UMKM yang membutuhkan bantuan tersebut harus terdaftar terlebih dahulu dalam DTKS. Data tersebut merupakan acuan Kemensos untuk mendistribusikan bantuan sosial.