Atau pelajar SD, SMP, dan SMA memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), kemudian juga terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kabupaten/Kota setempat, serta terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non formal.
Kalau siswa SD, SMP, atau SMA tidak memiliki kartu KIP bisa menggunakan KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Lebih terperinci, berikut kriteria penerima BLT Anak Sekolah dari Bansos PKH Kemensos:
1. Usia 6 – 21 tahun
2. Belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun atau pendidikan dasar SD, SMP, SMA
3. Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan
4. Minimal 85 persen kehadiran di kelas setiap bulan
5. Terdaftar DTKS.