Masyarakat yang sudah melakukan cara di atas, maka namanya akan terdaftar di DTKS 2022 dan nantinya bisa diusulkan sebagai penerima bantuan antara lain adalah KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, hingga KJMU yang bersumber dari data APBD DKI Jakarta.
Dinsos DKI Jakarta memprioritaskan warga melakukan pendaftaran secara online di dtks.jakarta.go.id karena untuk menghinari kerumunan dan apabila mengalami kendala dapat melakukan pendaftaran secara langsung.
Masyarakat yang melakukan pendaftaran langsung diwajibkan membawa berkas pendaftaran berupa KTP dan Kartu Keluarga asli ke kantor kelurahan sesuai domisili.
Kendala dalam melakukan pendaftaran DTKS 2022 baik secara online atau langsung dapat diadukan dengan menghubungi call center lewat WhatsApp di nomor 021-226 84824 atau 0812-8797-6318.***