Warga KTP DKI Jakarta Bisa Login dtks.jakarta.go.id untuk Daftar DTKS 2022 dan Diusulkan Bansos Pemerintah

- 3 Februari 2022, 21:15 WIB
Ilustrasi penerima bantuan sosial atau bansos dari dana APBD DKI Jakarta setelah daftar DTKS 2022 di link dtks.jakarta.go.id.
Ilustrasi penerima bantuan sosial atau bansos dari dana APBD DKI Jakarta setelah daftar DTKS 2022 di link dtks.jakarta.go.id. /Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Warga KTP DKI Jakarta bisa login laman dtks.jakarta.go.id untuk daftar DTKS 2022 dengan membawa berkas berupa KTP berdomisili DKI Jakarta dan KK untuk diusulkan sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.

Khusus bagi masyarakat domisili DKI Jakarta, pendaftaran DTKS 2022 atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial telah dibuka sejak tanggal 1 Februari hingga 20 Februari 2022 mendatang.

Dilansir dari akun resmi Instagram Dinsos DKI Jakarta, pendaftaran DTKS 2022 dapat dilakukan secara online atau daring dengan login di dtks.jakarta.go.id atau dilakukan secara langsung dengan datang ke kelurahan sesuai domisili.

Baca Juga: Selamat! Nama Pemilik KTP Ini Bisa Dapat Bansos Sembako BPNT Rp2,4 Juta yang Cair Bulan Februari 2022

Manfaat pendaftaran DTKS 2022 ini adalah agar masyarakat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial atau bansos mulai dari KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, hingga KJMU yang bersumber dari data APBD DKI Jakarta.

"Data Terpadu Kesejahteraan  Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI)," tulis instagram resmi @dinsosdkijakarta.

Berkas yang harus disiapkan untuk daftar DTKS 2022 di link dtks.jakarta.go.id antara lain adalah:

1. Berkas salinan atau foto KTP

2. Kartu Keluarga asli

Baca Juga: Cara Daftar DTKS 2022 Online di dtks.jakarta.go.id Untuk Dapat Bansos dari APBD DKI Jakarta Dibuka Bulan Ini

Pemerintah memprioritaskan warga melakukan pendaftaran secara online di dtks.jakarta.go.id karena untuk menghinari kerumunan dan apabila mengalami kendala dapat melakukan pendaftaran secara langsung.

Cara daftar DTKS 2022 secara online dengan login ke link dtks.jakarta.go.id adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar DTKS 2022 agar Dapat Bansos Khusus Warga DKI Jakarta dari KLJ hingga KJP Plus di dtks.jakarta.go.id

1. Akses situs dtks.jakarta.go.id.

2. Klik “Buat Akun Pendaftaran”.

3. Lakukan registrasi dengan mengisi NIK, nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi (password).

4. Periksa kembali data yang telah diisi apakah sudah benar. Lalu, klik “DAFTAR”.

5. Setelah registrasi berhasil, login dengan mengisi email, password, dan kode captcha.

6. Klik tombol “INPUT PENDAFTARAN BARU”.

7. Selanjutnya, isi data diri sesuai kolom yang diminta.

Baca Juga: Bansos PKH 2022: Jadwal Cair, Cara Daftar, Golongan Penerima, dan Cara Cek Status di cekbansos.kemensos.go.id

8. Klik tombol “CEK” untuk verifikasi kesesuaian data.

9. Terakhir klik “Simpan”.

Masyarakat yang bisa daftar DTKS 2022 adalah yang memiliki tingkat kesejahteraan rendah di DKI Jakarta dapat melakukan pendaftaran DTKS agar dapat bantuan sosial atau bansos yang disalurkan oleh Dinsos DKI Jakarta di laman dtks.jakarta.go.id.

Apabila telah mendaftarkan diri di DTKS 2022, masyarakat akan diusulkan sebagai penerima bansos yang bisa didapatkan masyarakat antara lain adalah KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, hingga KJMU DKI Jakarta.

Pendaftaran DTKS 2022 akan ditutup pada 20 Februari 2022 mendatang berdasarkan informasi dari akun instagram @dinsosdkijakarta pada 30 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Jadwal Kapan Bansos Sembako 2022 Cair, BPNT Rp200 Ribu Cair 12 Kali di Tanggal Berikut! Cek Statusmu di WA Ini

Kendala dalam melakukan pendaftaran DTKS 2022 baik secara onlina atau langsung dapat diadukan dengan menghubungi call center lewat WhatsApp di nomor 021-226 84824 atau 0812-8797-6318.

Warga KTP DKI Jakarta dapat segera mendaftarkan dirinya dengan login ke link dtks.jakarta.go.id untuk daftar DTKS 2022 dan berkesempatan dapat bansos dari dana APBD DKI Jakarta.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x