BERITA DIY - Simak berikut ini cara daftar DTKS Jakarta di link dtks.jakarta.go.id untuk dapat Bansos PKH, sembako, hingga KJP Plus DKI Jakarta.
Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos dari Pemerintah seperti Bansos PKH dan bansos sembako, wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Selain Bansos PKH dan sembako, bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus bagi warga DKI Jakarta juga menggunakan DTKS.
Baca Juga: Cara Dapat Bansos PKH Rp 10 Juta, Cek Online cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS adalah sumber data yang digunakan oleh pemerintah untuk menetapkan daftar penerima bantuan sosial, baik yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Derah (APBD).
DTKS menjadi acuan atau sumber bagi Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk pemberian bantuan sosial seperti bansos PKH, sembako atau BPNT, dan KJP yang berasal dari APBN.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran DTKS melalui dua cara yakni secara online dan offline.