BERITA DIY - Klik link dtks.jakarta.go.id, simak cara daftar DTKS online 2022 agar dapat Bansos PKH, Sembako, hingga KJP Plus dari pemerintah pusat dan provinsi DKI Jakarta.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS adalah sumber data yang digunakan oleh pemerintah untuk menetapkan daftar penerima bantuan sosial, baik yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Derah (APBD).
DTKS ini merupakan salah satu acuan pemberin bantuan sosial yang berasal dari APBN seperti Bansos PKH, Sembako atau BPNT, dan PBI, serta bantuan dari APBD seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, hingga KJP Plus.
Proses pendaftaran DTKS ini bisa dilakukan dengan dua cara, yakni sebagai berikut:
1. Daftar online di link dtks.jakarta.go.id
2. Daftar langsung ke kelurahan sesuai dengan domisili dengan membaw KTP dan KK asli
Berdasarkan pantauan Berita DIY hari ini, situs dtks.jakarta.go.id sedang tidak bisa dibuka. Masyarakat dapat bersabar dan mengeceknya secara berkala.