Berikut merupakan syarat penerima bansos sembako BPNT Rp2,4 juta Kemensos:
- Warga Negara Indonesia atau WNI
- Warga miskin atau masyarakat rentan miskin
- Masyarakat terdampak pandemi covid-19
- Tidak menerima bantuan lain yang serupa dari pemerintah
- Bukan KTP berstatus ASN
- Bukan mereka yang memiliki KTP sebagai Prajurit TNI
- Bukan juga KTP berstatus anggota Polri.
Masyarakat yang memenuhi syarat serta kriteria di atas, bisa mengecek daftar penerima bansos sembako BPNT secara online.