BERITA DIY - Bagi ibu hamil yang belum daftar BPJS Kesehatan, masih punya peluang cairkan bantuan Rp3 juta dari Kemensos lewat Bansos PKH. Uang tersebut bisa dipakai untuk biaya persalinan.
Bahkan, kendati sudah terdaftar dan memiliki BPJS Kesehatan, kalau memang lolos dan memenuhi kriteria, ibu hamil tetap bisa menerima uang bantuan Rp3 juta.
Bantuan dari Kemensos tersebut merupakan skema bantuan Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan yang bisa diakses oleh berbagai kalangan masyarakat.
Tak cuma ibu hamil, kategori masyarakat lainnya seperti anak berusia 0-6 tahun, siswa SD hingga SMA, lansia, sampai penyandang disabilitas juga berhak menerima Bansos PKH.
Bahkan, jika dalam satu keluarga ada lebih dari satu kriteria penerima Bansos PKH, keluarga tersebut tetap boleh menerima dengan catatan tidak lebih dari Rp10,8 juta.
Namun, tiap kategori masyarakat punya besaran bantuan Bansos PKH yang berbeda-beda sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Kemensos.
Adapun rincian penerima Bansos PKH dengan besaran uang bantuan yang diterima tersaji dalam daftar berikut:
1. Ibu Hamil dan anak usia 0-6 tahun berhak menerima Rp3 juta per penerima.
2. Anak seusia SD menerima Rp900 ribu per penerima.
3. Anak seusia SMP menerima Rp1,5 juta per penerima.
4. Anak seusia SMA menerima Rp2 juta per penerima.
5. Penyandang disabilitas berhak menerima Rp2,4 juta per penerima.
6. Lansia mulai usia 70 tahun berhak terima Rp2,4 juta per penerima.
Sebagaimana disebutkan di website resmi Kemensos, kemensos.go.id, uang bantuan Bansos PKH bisa digunakan oleh penerima untuk berobat dan membayar biaya pendidikan.
"PKH membuka akses keluarga miskin untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," seperti dikutip dari pkh.kemensos.go.id pada Rabu, 19 Januari 2022.
Jika ingin menjadi penerima Bansos PKH, data diri kamu wajib tercantum dalam database DTKS Kemensos. Kamu bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi cek Bansos PKH online.
Adapun tata cara daftar DTKS Kemensos lewat aplikasi cek Bansos PKH online tersaji di bawah ini:
1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store,
2. Daftar akun dengan membuat user id dan password,
3. Masukkan data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto diri,
4. Setelah akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos menggunakan user id dan password yang sudah dibuat,
5. Klik menu daftar usulan,
6. Masukkan data diri lengkap beserta KTP, KK, foto diri dan foto rumah,
7. Proses pendaftaran akan diverifikasi dan dinilai layak atau tidak oleh Kemensos.
Demikian tata cara input data diri ke DTKS Kemensos agar terima Bansos PKH untuk biaya persalinan, berobat, hingga biaya pendidikan.***