Belum Daftar BPJS, Ibu Hamil Bisa Dapat Rp3 Juta dari Kemensos untuk Persalinan, Begini Caranya

- 19 Januari 2022, 15:56 WIB
Bagi ibu hamil yang belum daftar BPJS, masih punya peluang cairkan bantuan Rp3 juta dari Kemensos lewat Bansos PKH untuk persalinan.
Bagi ibu hamil yang belum daftar BPJS, masih punya peluang cairkan bantuan Rp3 juta dari Kemensos lewat Bansos PKH untuk persalinan. /Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Bagi ibu hamil yang belum daftar BPJS Kesehatan, masih punya peluang cairkan bantuan Rp3 juta dari Kemensos lewat Bansos PKH. Uang tersebut bisa dipakai untuk biaya persalinan.

Bahkan, kendati sudah terdaftar dan memiliki BPJS Kesehatan, kalau memang lolos dan memenuhi kriteria, ibu hamil tetap bisa menerima uang bantuan Rp3 juta.

Bantuan dari Kemensos tersebut merupakan skema bantuan Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan yang bisa diakses oleh berbagai kalangan masyarakat.

Baca Juga: Selamat Bansos PKH Rp10,8 Juta Jadi Milikmu jika Punya 2 Tanda Ini, Cek Nama Penerima Bantuan di Sini

Tak cuma ibu hamil, kategori masyarakat lainnya seperti anak berusia 0-6 tahun, siswa SD hingga SMA, lansia, sampai penyandang disabilitas juga berhak menerima Bansos PKH.

Bahkan, jika dalam satu keluarga ada lebih dari satu kriteria penerima Bansos PKH, keluarga tersebut tetap boleh menerima dengan catatan tidak lebih dari Rp10,8 juta.

Namun, tiap kategori masyarakat punya besaran bantuan Bansos PKH yang berbeda-beda sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Kemensos.

Baca Juga: Bansos PKH 2022 Cair Kepada 3 Kriteria Ini, Daftar di Sini Agar Nama Masuk DTKS Kemensos dan Dapat Rp3 Juta

Adapun rincian penerima Bansos PKH dengan besaran uang bantuan yang diterima tersaji dalam daftar berikut:

1. Ibu Hamil dan anak usia 0-6 tahun berhak menerima Rp3 juta per penerima.

2. Anak seusia SD menerima Rp900 ribu per penerima.

3. Anak seusia SMP menerima Rp1,5 juta per penerima.

4. Anak seusia SMA menerima Rp2 juta per penerima.

Baca Juga: Login ke Link cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos PKH Kemensos yang Bisa Cair Hingga Rp3 Juta

5. Penyandang disabilitas berhak menerima Rp2,4 juta per penerima.

6. Lansia mulai usia 70 tahun berhak terima Rp2,4 juta per penerima.

Sebagaimana disebutkan di website resmi Kemensos, kemensos.go.id, uang bantuan Bansos PKH bisa digunakan oleh penerima untuk berobat dan membayar biaya pendidikan.

Baca Juga: Bansos PKH Rp 10,8 Juta Bisa Diambil oleh 5 Golongan Ini, Daftar Penerima Lihat di cekbansos.kemensos.go.id

"PKH membuka akses keluarga miskin untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," seperti dikutip dari pkh.kemensos.go.id pada Rabu, 19 Januari 2022.

Jika ingin menjadi penerima Bansos PKH, data diri kamu wajib tercantum dalam database DTKS Kemensos. Kamu bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi cek Bansos PKH online.

Adapun tata cara daftar DTKS Kemensos lewat aplikasi cek Bansos PKH online tersaji di bawah ini:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store,

KLIK LINK DI SINI

Baca Juga: Bansos PKH Rp 10,8 Juta Bisa Diambil oleh 5 Golongan Ini, Daftar Penerima Lihat di cekbansos.kemensos.go.id

2. Daftar akun dengan membuat user id dan password,

3. Masukkan data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto diri,

4. Setelah akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos menggunakan user id dan password yang sudah dibuat,

5. Klik menu daftar usulan,

Baca Juga: Lewat Link Ini Bisa Lihat Penerima Bansos PKH Sampai Rp10,8 Juta, Januari 2022 Ada Jatah Buat 10 Juta KPM

6. Masukkan data diri lengkap beserta KTP, KK, foto diri dan foto rumah,

7. Proses pendaftaran akan diverifikasi dan dinilai layak atau tidak oleh Kemensos.

Demikian tata cara input data diri ke DTKS Kemensos agar terima Bansos PKH untuk biaya persalinan, berobat, hingga biaya pendidikan.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x