2. Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
3. Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan
4. Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital
5. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
6. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
Peserta yang terlambat membeli pelatihan maka status kepesertaannya akan dicabut oleh Kemenkop UKM, dan kuotanya akan dialihkan untuk peserta lainnya jika Kartu Prakerja gelombang berikutnya bila dibuka.
Itulah informasi seputar cara membuat akun di link prakerja.go.id untuk ikut pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 23 dan cara mencairkan insentif pasca pelatihan dan evaluasi Rp3,55 juta.***