BERITA DIY - Simak BPUM yang cair melalui link terbaru, sehingga pelaku usaha tak perlu lagi buka web Eform BRI dan Banpres BNI, sebab BLT UMKM masih bisa diambil hingga tanggal 31 Desember 2021.
Kabar baik bagi pelaku usaha. Meskipun kuota BPUM tak lagi ditambah, namun masyarakat bisa cek status penerima melalui BLT UMKM sekaligus mengklaim dana hingga hari terakhir di tahun 2021.
Adapun sebelumnya link yang sudah familiar adalah milik Bank BNI dan Bank BRI untuk melihat tanda lolos BPUM. Kendati demikian saat ini pelaku usaha bisa cek status BLT UMKM melalui link terbaru yang ada di artikel ini.
Pemerintah memutuskan untuk memperluas masa penyaluran BPUM di tahun 2021 walaupun penetapan kuota dilaksanakan hingga bulan September. Setiap pelaku usaha berhak mendapat Rp1,2 juta di Bank BNI atau Bank BRI.
Diketahui bahwa BPUM yang menjadi salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh pemerintah menyasar sektor perdagangan utamanya pedagang mikro yang tersebar di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut kuota BPUM yang tersedia tahun 2021 ini mencapai 9,8 juta orang dengan penambahan kuota 3 juta penerima baru di bulan Juli, Agustus, dan September. Meskipun begitu setiap NIK yang terdaftar masing-masing menerima Rp1,2 juta.
Agar seluruh bantuan pemerintah berjalan merata, BPUM juga menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan. Jadi, tak semua masyarakat yang berprofesi sebagai pelaku usaha mikro mendapat bansos yang disediakan oleh Kemenkop UKM ini.
BPUM hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia dengan status pemilik usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. Selain itu syarat harus dibuktikan dengan kepemilikan KTP, serta NIB/SKU.
BLT UMKM tidak diperuntukan untuk penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Pemerintahan, Anggota Polri, Prajurit TNI, hingga Pegawai BUMN atau BUMD.
Bantuan senilai Rp1,2 juta diutamakan bagi yang belum terima BPUM, bantuan lainnya dari pemerintah, hingga pelaku usaha yang telah mendaftaran namanya sebagai calon penerima di Diskop UKM wilayah saat periode pendaftaran.
Sebelumnya dua link yang familiar untuk cek status BPUM adalah eform.bri co.id milik Bank BRI dan banpresbpum.id milik Bank BNI. Namun kini Dinas PPK UKM DKI Jakarta juga menyediakan link dengan fungsi yang sama.
Berikut link terbaru dan cara cek penerima BPUM tahap 3 yang cair sampai 31 Desember 2021:
- Siapkan KTP
- Buka Google dan ketik http:bit.ly/cekpencairanBPUM (atau klik link DI SINI)
- Masukkan NIK KTP dengan benar
- Ketik kode verifikasi yang sesuai terlampir pada layar
- Klik "CEK"
Maka pelaku usaha akan mendapat status yang menyatakan apakah dirnya terdaftar sebagai calon penerima manfaat dari bantuan BPUM tahap 3 atau BLT UMKM.
Bagi yang berhasil bisa mencairkan dana BPUM Rp1,2 juta di Bank BNI atau Bank BRI sampai tanggal 31 Desember 2021 dengan membawa dokumen syarat BPUM. Konfirmasi ke petugas Bank tujuan kunjungan adalah ingin mengambil uang BLT UMKM.
Demikian link terbaru dan cara cek penerima BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta yang masih cair hingga akhir Desember.***