Korban PHK dengan Daftar NIK KTP di Sini Dapat Saldo DANA 700 Ribu dari Pemerintah, Cek di Sini Bukan BSU 2024

- 9 Mei 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi. Informasi untuk para korban PHK dengan daftar NIK KTP di sini Anda bisa dapat saldo DANA gratis Rp 700 ribu dari pemerintah, bukan BSU 2024.
Ilustrasi. Informasi untuk para korban PHK dengan daftar NIK KTP di sini Anda bisa dapat saldo DANA gratis Rp 700 ribu dari pemerintah, bukan BSU 2024. /Tangkap layar Facebook.com/Adi Slamet

BERITA DIY - Informasi untuk para korban PHK dengan daftar NIK KTP di sini Anda bisa dapat saldo DANA gratis Rp 700 ribu dari pemerintah, bukan BSU 2024.

Berita baik bagi para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki NIK terdaftar.

Anda berkesempatan untuk mendapatkan saldo DANA gratis sebesar Rp 700 ribu dari pemerintah, tanpa harus melewati pengecekan BPUM BRI atau BSU.

Meskipun program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak lagi tersedia untuk tahun ini, pemerintah masih memberikan kesempatan bagi mereka yang membutuhkan bantuan keuangan.

Baca Juga: Pekerja dengan NIK KTP Ini Dapat Bantuan Rp 4,2 Juta, Daftar di Prakerja Bukan BSU 2024 BPJS Ketenagakerjaan 

Para korban PHK hingga pelaku UMKM dengan NIK KTP tertentu dapat memperoleh saldo gratis ini, memberikan bantuan yang sangat dibutuhkan dalam menghadapi masa sulit.

Saldo DANA gratis ini merupakan langkah konkret dari pemerintah untuk mendukung sektor UMKM, terutama dalam mengatasi dampak dari PHK dan tantangan ekonomi lainnya.

Saldo DANA gratis ini dapat dinikmati oleh para UMKM yang telah terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja 2024. Ini merupakan sebuah langkah nyata dari pemerintah untuk memberikan dorongan kepada sektor pekerja dan UMKM.

Bagi Anda yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dengan mengunjungi situs prakerja.go.id.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah