- Bukan pekerja/buruh penerima upah
- Memiliki gaji di atas Rp3,5 juta (catatan bagi pekerja di wilayah UMK/UMP di atas Rp3,5 juta masih bisa dapat BSU asalkan gaji setara dengan nilai UMK/UMP yang dibulatkan ke ratus ribuan ke atas)
- Bekerja di sektor pendidikan
- Merupakan pegawai di sektor kesehatan
- Telah menerima BPUM atau BLT UMKM
- Terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja
- NIK KTP ada di DTKS Kemensos sebagai penerima BPNT atau PKH
Sisi lain, BSU diutamakan untuk perusahaan yang bergerak di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, dan perdagangan dan jasa karena dinilai terdampak pandemi.
Baca Juga: Buruan Cairkan BLT Subsidi Gaji Sebelum Tanggal Ini, BSU Cair ke Seluruh Rekening Bank Milik Pekerja