BERITA DIY - Segera periksa status penerimaan BLT Subsidi Gaji melalui link bsu.kemnaker.go.id dan simak empat berkas yang harus dipersiapkan untuk mengambil dana BSU.
Pada Desember 2021, pemerintah memperluas jangkauan penerima BLT kepada 1,7 juta penerima yang berasal dari pekerja yang namanya diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga saat ini, penyaluran BSU telah diberikan kepada sekitar 1 juta pekerja dari seluruh wilayah di Indonesia melalui program perluasan cakupan penerima BLT Subsidi Gaji.
Artinya, masih terdapat 700 ribu pekerja yang masih akan menerima BLT Subsidi Gaji hingga batas waktu yang ditentukan.
Sesditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Surya Lukita Warma dalam keterangannya terkait pencairan BSU yang diharapkan bisa selesai sekitar tanggal 20 Desember 2021 mendatang.
"Harapan kami sekitar tanggal 20 Desember ini sudah selesai semua," ungkapnya dalam Forum Merdeka Barat 9, Rabu, 15 Desember 2021.
Nantinya, pekerja yang terpilih menerima BLT akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 1 juta per penerima.
Untuk memastikan status penerimaan BSU, pekerja dapat mengakses laman yang telah disediakan oleh Kemnaker dengan cukup menyiapkan NIK e-KTP. Berikut tata caranya: