BERITA DIY - Selamat, hanya pedagang yang yang miliki NIK dengan ciri-ciri tertentu yang berhak terima BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta. Buruan klik Eform BRI untuk cek status penerima.
Para pedagang atau pelau usaha mikro yang terkena imbas pandemi Covid-19 jangan khawatir. Ada bantuan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta yang dicarikan oleh Kemenkop UKM.
Jika terdaftar, pelaku UMKM bisa mencairkan bantuan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta melalui Bank BRI atau BNI.
Jumlah penerima BLT UMKM atau BPUM pada akhir tahun ini masih banyak. Pihak Kemenkop UKM telah menginformasikan sisa kuota penerima bantuan yang akan menerima Rp1,2 juta sebelum 2021 berakhir.
Seperti diketahui, jumlah target penerima BLT UMKM yang diincar oleh Kemenkop UKM tahun ini adalah sebanyak 12,8 juta orang pelaku usaha mikro.
Lalu, dari seluruh 12,8 juta orang itu, Kemenkop UKM baru mencairkan bantuan BPUM atau BLT UMKM untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Cair ke BRI! BLT UMKM Rp1,2 Juta Langsung Ditransfer: Pastikan Namamu Muncul di Web Ini
Penyaluran kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro itupun baru usai pada semester 1 tahun 2021 silam.
Artinya, Kemenkop UKM menargetkan sisa sekitar 3 juta calon penerima yang seharusnya sudah menerima bantuan pada 2021 ini.
Maka, kemungkinan besar sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro akan diberikan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta per orang sebelum 2021 ini berakhir.
Namun, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi jika kamu ingin menjadi penerima BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM.
Adapun syarat-syarat agar diterima jadi penerima BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM antara lain:
1. Dokumen Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan fotokopiannya;
2. Surat Keterangan Usaha (SKU) dan fotokopiannya;
3. Dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB) dan fotokopiannya;
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopiannya;
5. Kartu Keluarga (KK) dan fotokopiannya; serta
6. Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Kemenkop UKM juga melarang beberapa kategori masyarakat untuk jadi penerima BLT UMKM atau BPUM. Kategori yang dilarang oleh Kemenkop UKM antara lain, Aparatur Sipil Negara (ASN atau PNS), TNI/Polri, hingga pegawai BUMN dan BUMD.
Untuk melakukan pengecekan status penerima BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta di Eform BRI, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;
2. Masukkan nomor identitas NIK KTP;
Baca Juga: Cek Penerima Banpres BPUM Rp 1,2 Juta di Eform BRI, Ini Syarat BLT UMKM Cair di Desember 2021
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;
4. Kemudian klik Proses Inquiry; dan
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM atau BPUM ini.
Maka, ciri-ciri NIK penerima BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta yang diberikan oleh Kemenkop UKM antara lain:
1. Terdata di Eform BRI,
2. Bukan ASN atau PNS,
3. Bukan termasuk pegawai BUMN atau BUMD,
4. Bukan anggota Polri atau TNI,
5. NIK tidak terdaftar di database penerima bantuan sosial lain seperti Bansos PKH, BSU, BLT Dana Desa, dan lain sebagainya.
Demikian NIK yang punya ciri-ciri jadi penerima BPUM atau BLT UMKM dan mendapatkan Rp1,2 juta per orang.***