Akhirnya, setelah dilakukan pembatasan oleh Kemensos, nominal pencairan dana bansos maksimal dibatasi hingga Rp10,8 juta per keluarga.
Untuk jadi KPM atau penerima Bansos PKH, ada baiknya Anda menyimak syarat dan cara daftar jadi penerima Bansos PKH di bawah ini.
Berikut syarat daftar DTKS Kemensos:
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adapun cara mendaftarkan diri agar jadi KPM atau penerima Bansos PKH dapat disimak di bawah ini:
1. Tidak ada pendaftaran DTKS Kemensos secara online. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa.