BERITA DIY - Masyarakat masih bisa dapat kesempatan buat daftar penerima Bansos PKH secara online pada bulan Desember 2021 di aplikasi Cek Bansos.
Pendaftaran ini diperuntukkan kepada mereka warga rentan miskin atau fakir yang memenuhi kriteria penerima bantuan dari Kemensos.
Kendati mendaftar via online di aplikasi Cek Bansos bukan artinya langsung ditetapkan menjadi penerima Bansos PKH. Pendaftar tetap harus melewati proses verifikasi dan aktivasi dari pihak Kemensos.
Kemudian juga identitas diri yang dikirimkan melalui aplikasi Cek Bansos harus sesuai data kependudukan di Dukcapil.
Sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima, simak syarat yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut:
- Calon penerima bansos PKH adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP;
- Calon penerima bansos PKH termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
- Calon penerima bansos PKH bukan termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
- Calon penerima bansos PKH adalah masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jika merasa mampu memenuhi persyaratan di atas, pengusulan diri sebagai penerima Bansos kini sudah bisa dilakukan secara online.
Berikut caranya: