Pemilik Kartu Ini Bisa Cairkan BPNT Rp 300 Ribu Desember 2021, Cek Penerima Bansos Sembako Tanpa Aplikasi

- 4 Desember 2021, 12:45 WIB
18,8 juta pemilik KTP dapat Bansos Sembako Rp 300 ribu yang cair Desember 2021, cara daftar, dan cek BPNT online cekbansos.kemensos.go.id.
18,8 juta pemilik KTP dapat Bansos Sembako Rp 300 ribu yang cair Desember 2021, cara daftar, dan cek BPNT online cekbansos.kemensos.go.id. /ANTARA FOTO/Didik Suhartono

BERITA DIY - Selamat! pemilik kartu ini bisa cairkan BPNT senilai Rp 300 ribu per penerima bulan Desember 2021. Berikut cara cek penerima bansos sembako tanpa perlu download aplikasi.

Namun, perlu download aplikasi jika bansos sembako cair dalam bentuk saldo belanja kartu sembako yang tidak dapat diuangkan. Program ini telah berjalan dari tahun 2020 dan hanya diperuntukan untuk masyarakat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Nominal yang diberikan yakni sebesar Rp 200 ribu per penerima namun kemudian mendapat penambahan besaran senilai Rp 100 ribu yang berasal dari optimalisasi anggaran program PEN (pemulihan ekonomi nasional).

Baca Juga: Selamat! 18,8 Juta Pemilik KTP Dapat Bansos Sembako Rp 300 Ribu, Ini Cara Daftar dan Cek BPNT Secara Online

Sehingga, dalam tiga bulan terakhir KPM berhak mendapatkan dana bansos sembako total sebesar Rp 300 ribu setiap bulan.

Sebagaimana dijelaskan jika BPNT ini tidak bisa dikonversikan dalam bentuk uang tunai, masyarakat bisa memaksimalkan penggunaan bansos ini untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, lauk-pauk, vitamin, dan yang lainya.

Lebih lanjut, masyarakat yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah bagian yang tercatat dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bisa segera mencairkan BPNT bulan Desember 2021 senilai Rp 300 ribu.

Baca Juga: Pengumuman! NIK KTP Berciri-ciri Ini Jadi Penerima Bansos PKH Tahap 4, Cek Jadwal Pencairan di Link Online Ini

Baca Juga: Bansos Sembako BPNT Rp300 Ribu Cair Hingga Desember 2021: Cek Penerima di Aplikasi dan Link Online Cek Bansos

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x