Ibu Hamil yang Miliki Syarat Ini Bisa Dapat Bantuan Rp3 Juta, Daftar Bansos PKH di Sini Cuma Pakai KTP dan KK

- 3 Desember 2021, 13:47 WIB
Ilustrasi ibu hamil dapat bantuan Rp3 juta dari Kemensos, daftar Bansos PKH di sini pakai KTP dan KK.
Ilustrasi ibu hamil dapat bantuan Rp3 juta dari Kemensos, daftar Bansos PKH di sini pakai KTP dan KK. /PIXABAY/Egor105



BERITA DIY - Ibu hamil yang memiliki syarat ini bisa dapat bantuan Rp3 juta dari Kemensos (Kementrian Sosial). Daftar Bansos PKH di sini cukup pakai KTP dan KK.

Seperti diketahui, ibu hamil merupakan salah satu golongan yang bisa menerima Bansos PKH (Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan) dari Kemensos.

Bantuan yang diterima ibu hamil dari program Bansos PKH Kemensos termasuk yang paling besar, yakni Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap.

Baca Juga: Bantuan Rp750 Ribu Masuk Rekening! Cek Daftar Penerima Bansos PKH Desember Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

Namun, ibu hamil bisa mendapatkan bantuan Bansos PKH dari Kemensos haruslah memiliki sebuah syarat, yakni makismal kehamilan kedua.

Artinya ibu hamil yang sedang mengandung anak pertama atau anak kedua punya kesempatan untuk dapat Bansos PKH dari Kemensos.

Tapi jika sudah hamil lebih dari dua kali, maka dipastikan tidak bisa mendapatkan Bansos PKH dari Kemensos sebesar Rp3 juta.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Desember Cair untuk 7 Kriteria Ini, Cek Daftar Penerima dan Jadwal Penyaluran di Link Ini

Kriteria Penerima Bansos PKH

1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap, dengan syarat maksimal kehamilan kedua

2. Anak usia balita menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap, dengan syarat maksimal dua anak berusia 0-6 tahun dalam keluarga

3. Anak usia SD menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap, dengan syarat maksimal satu anak usia SD dalam keluarga

4. Anak usia SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap, dengan syarat maksimal satu anak usia SMP dalam keluarga

5. Anak usia SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap, dengan syarat maksimal satu anak usia SMA dalam keluarga

6. Lanjut usia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap, dengan syarat maksimal satu orang lansia dalam keluarga

7. Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap, dengan syarat maksimal satu orang difabel dalam keluarga

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BLT Anak Sekolah: Siswa SD, SMP dan SMA Bisa Dapat Bantuan Bansos PKH hingga Rp2 Juta

Cara Daftar Bansos PKH

Pendaftaran Bansos PKH bisa dilakukan melalui dua cara, yakni secara offline melalui kantor Desa atau Kelurahan setempat atau secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

1. Cara Daftar Bansos PKH Offline

1. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS

3. Hasilnya musyawarah akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya

4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota

7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri

Baca Juga: Nama Tak Ada di cekbansos.kemensos.go.id? Begini Cara Daftar DTKS Kemensos Dapat Bansos PKH hingga Rp3 Juta

2. Cara Daftar Bansos PKH Online

1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store

2. Daftar akun dengan membuat user id dan password

3. Masukkan data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto

4. Setelah akun selesai dibuat,login kembali ke aplikasi Cek Bansos menggunakan user id dan password yang sudah dibuat

5. Untuk daftar Bansos PKH, pilih menu daftar usualan

6. Daftarkan diri dengan mencantumkan data diri mulai dari KTP, KK, foto diri dan foto rumah

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x