1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD;
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Syarat-syarat di atas nantinya diajukan ke Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat untuk kemudian diteruskan ke pihak Kemenkop UKM.
Baca Juga: Lihat 2 Tanda Baru Penerima BPUM Desember 2021, BLT UMKM Rp1,2 Juta Hanya Bisa Cair di BRI dan BNI
Setelah itu, kamu tinggal menunggu hasil melalui pemberitahuan dan ciri-ciri jadi penerima BLT UMKM atau BPUM sebagaimana dijelaskan di atas.
Demikian tata cara menjadi penerima BLT UMKM untuk mendapatkan Rp1,2 juta per orang dan cara cek daftar penerima BPUM.***