Jika masih belum masuk dalam daftar penerima BPUM, jangan galau. Kamu masih bisa jadi penerima selama memenuhi syarat-syarat berikut:
Syarat Dokumen
1. Dokumen Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan fotokopiannya;
2. Surat Keterangan Usaha (SKU) dan fotokopiannya;
3. Dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB) dan fotokopiannya;
Baca Juga: Cara Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Desember 2021, Cek Penerima BPUM di Eform BRI Bukan Banpres BNI
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopiannya;
5. Kartu Keluarga (KK) dan fotokopiannya; serta
6. Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Syarat Pengajuan