BERITA DIY - Para pelaku usaha mikro yang masuk syarat penerima BLT UMKM bisa cek melalui link baru ini, jika tak bisa login di web Banpres BPUM BNI dan Eform BRI.
Meski penyaluran Banpres BPUM tahap 3 sudah selesai dilakukan pada September 2021 lalu, sejumlah pelaku UMKM belum melakukan pencairan uang Rp 1,2 juta.
Diketahui, pencairan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta tersebut hanya bisa diuangkan melalui Bank BRI dan BNI.
Untuk mengetahui daftar penerima BPUM atau BLT UMKM, para pelaku usaha wajib cek di link BNI banpresbpum.id dan BRI eform.bri.co.id/bpum.
Namun, laman banpresbpum.id dari BNI tak bisa beroperasi sejak November 2021. Dan laman BPUM BRI terkadang tak responsif.
Oleh karenanya Pemerintah Daerah DKI Jakarta meluncurkan link terbaru untuk cek pencairan BPUM tahap 3.
Dalam akun Instagram resminya, @dinasppkukm, Dinas PPUKM DKI Jakarta juga menyatakan bahwa BLT UMKM Rp 1,2 juta wajib dicairkan sebelum 31 Desember 2021.