Berikut syarat atau kriteria penerima BSU November 2021 ini sesuai peraturan terbaru:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan taau NIK KTP
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021
- Memiliki gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan
- Jika kerja di wilayah sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka batasan gaji yang digunakan adalah pembulatan ke atas dari UMP/UMK
- Karyawan penerima gaji
Seperti yang sudah disinggung di atas, Anda dapat mencairkan BLT Subsidi Gaji tahap 5 dengan membawa berkas sebagai berikut.