BERITA DIY - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut jika ada kuota tambahan BSU Subsidi Gaji bagi 1,6 juta pekerja terdaftar BPJS Ketenagakerjaan yang akan dicairkan pada November 2021.
Kuota tambahan 1,6 juta pekerja yang akan mendapat BSU Subsidi Gaji dengan BLT senilai Rp 1 juta adalah dari sisa anggaran program pemulihan ekonomi nasional dampak pandemi Covid-19.
Seiring kebijakan perluasan daftar penerima BSU Subsidi Gaji Rp 1 juta, para pekerja yang bisa memperoleh bantuan BLT tersebut adalah yang bekerja di seluruh wilayah Indonesia.
Sebelumnya, yang bisa memperoleh BSU Subsidi Gaji hanyalah pekerja yang bekerja di wilayah yang dinyatakan masuk dalam PPKM level 4 dan 3.
Meski demikian, peraturan yang menyinggung perluasan daftar penerima BSU Subsidi Gaji masih belum disahkan.
Karena itu, bantuan BSU Subsidi Gaji dengan kuota tambahan 1,6 juta pekerja juga diprediksi menunggu peraturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan jika BSU Subsidi Gaji tambahan kuota atau kerap disebut tahap 6 diprediksi akan disalurkan pada pertengahan November 2021.
Oleh karenanya, masyarakat yang menanti-nanti BSU Subsidi Gaji wajib memerhatikan syarat penerima yang berupa:
1. Sebagai WNI dengan dibuktikan punya NIK KTP.
2. Penerima upah di kawasan wilayah Indonesia.
3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.
4. Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai dengan standar UMK/UMP di lampiran 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
5. Bukan penerima Kartu Prakerja, Bansos Kemensos, BPUM, maupun bantuan lain selama pandemi Covid-19.
6. Diutamakan kerja di sektor yang terdampak pandemi Covid-19, kecuali di bidang pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, untuk memudahkan mengecek daftar penerima BSU Subsidi Gaji Rp 1 juta, para pekerja yang telah memenuhi syarat bisa melakukan registrasi di laman bsu.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Cara Cek BSU Subsidi Gaji Pekerja 2021 Tahap 4 BPJS Ketenagakerjaan Penerima BCA di Kemnaker.go.id
Buatlah profil sesuai dengan KTP yang ada dan pilihlah username serta password yang cocok dan mudah dihafal.
Setelah itu cek secara berkala di dashboard laman BSU Kemnaker tersebut. Jika ada notifikasi calon penerima BSU Subsidi Gaji 2021 adalah:
"Hai X, Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU Tahap X. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya."
Setelah terdaftar, akan ada tiga pemberitahuan selanjutnya mengenai data pekerja yang masih diverifikasi Kemnaker, dana BSU tersalurkan, dan pencairan BLT Subsidi Gaji di rekening mana.
Namun, jika Anda tak terdaftar sebagai penerima BSU SUbsidi Gaji akan ada notifikasi sebagai berikut:
"Hai X, Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU Tahap X. Apabila Anda memenuhi syarat penerima BSU segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagajerjaan.go.id, telepon di nomor 175, atau WhatsApp di nomor +62 813 800 70175."
Baca Juga: Cara Cek BSU Subsidi Gaji Pekerja 2021 Tahap 4 BPJS Ketenagakerjaan Penerima BCA di Kemnaker.go.id
Jika rekening yang Anda daftarkan di data BPJS Ketenagakerjaan adalah bank Himbara (BNI, Mandiri, BRI dan BTN) serta aktif, uang BSU Subsidi Gaji akan segera ditransfer dan masuk saldo.
Namun, jika rekening Anda adalah swasta seperti BCA, CIMB Niaga atau Permata serta rekening Himbara namun telah non-aktif, silahkan pergi ke bank Himbara yang telah ditunjuk di laman BSU Kemnaker untuk dibuatkan rekening kolektif dengan membawa bukti fotokopi dan KTP asli sebagai penerima BLT Subsidi Gaji pekerja.
Perlu dicatat, tak ada potongan administrasi atau pungutan lainnya dalam pencairan BSU Subsidi Gaji dengan BLT senilai Rp 1 juta.
Demikian cara lihat daftar penerima BSU Subsidi Gaji dari Kemnaker kuota tambahan 1,6 juta pekerja data BPJS Ketenagakerjaan yang cair di November 2021.***