Tak Dapat BPUM? Program BTPKLW Rp1,2 Juta Bisa Didapat Warung dan PKL, Ketahui Cara Dapat dan Syarat Penerima

- 3 November 2021, 08:00 WIB
Presiden Jokowi secara simbolis menyerahkan bantuan tunai kepada perwakilan PKL dan pemilik usaha warung kecil, di Kawasan Malioboro, Yogyakarta dalam program BTPKLW. Simak syarat dan cara dapat BTPKLW bagi yang tidak dapat BPUM./
Presiden Jokowi secara simbolis menyerahkan bantuan tunai kepada perwakilan PKL dan pemilik usaha warung kecil, di Kawasan Malioboro, Yogyakarta dalam program BTPKLW. Simak syarat dan cara dapat BTPKLW bagi yang tidak dapat BPUM./ /BPMI Setpres/Laily Rachev/

Melansir dari Antara, Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan merampungkan penyaluran bantuan langsung tunai bagi pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW) bagi 4.500 orang penerima.

"Alhamdulilah keseluruhan bantuan sudah kami serahkan kepada penerima yang disalurkan secara bertahap," terang Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, dikutip dari Antara.

Baca Juga: NIK Gagal Lolos BPUM di eform.bri.co.id, UMKM Bisa Lakukan Ini untuk Dapat Rp1,2 Juta dari BTPKLW

Dirinya menambahkan, penyaluran bantuan dilakukan sebanyak 15 tahap dimulai sejak 25 September 2021, dengan masing-masing tahapnya antara 200 sampai 300 orang.

Itulah informasi mengenai bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW) seperti syarat dan cara dapat bagi yang belum pernah dapat BPUM.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x