Tak Dapat BPUM? Program BTPKLW Rp1,2 Juta Bisa Didapat Warung dan PKL, Ketahui Cara Dapat dan Syarat Penerima

- 3 November 2021, 08:00 WIB
Presiden Jokowi secara simbolis menyerahkan bantuan tunai kepada perwakilan PKL dan pemilik usaha warung kecil, di Kawasan Malioboro, Yogyakarta dalam program BTPKLW. Simak syarat dan cara dapat BTPKLW bagi yang tidak dapat BPUM./
Presiden Jokowi secara simbolis menyerahkan bantuan tunai kepada perwakilan PKL dan pemilik usaha warung kecil, di Kawasan Malioboro, Yogyakarta dalam program BTPKLW. Simak syarat dan cara dapat BTPKLW bagi yang tidak dapat BPUM./ /BPMI Setpres/Laily Rachev/

BERITA DIY - UMKM yang tidak dapat BPUM jangan panik, Pemerintah kembali menyalurkan bantuan untuk pedagang kaki lima dan warung bertajuk BTPKLW (bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung).

Setelah berakhirnya penyaluran BPUM pada bulan September 2021, Pemerintah kembali membuka bantuan baru yakni bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW).

Nominal BTPKLW ini sebesar Rp1,2 juta, besaran yang sama dengan bantuan Banpres BPUM UMKM.

Baca Juga: Selamat! 5 Golongan UMKM Ini Dapat Rp1,2 Juta Bukan dari BPUM, Simak Cara Cairkan BTPKLW Bulan November

Baca Juga: Login Eform Tapi KTP Tidak Terdaftar, UMKM Tetap Bisa Terima Rp 1,2 Juta: Pahami Syarat Dapat BTPKLW

BTPKLW secara resmi diluncurkan pada bulan Oktober 2021 oleh Presiden Joko Widodo. Persemian dilakukan Presiden saat kunjungan ke Yogyakarta tepatnya di kawasan Malioboro.

Jumlah penerima BTPKLW direncnakan sebanyak 1 juta PKL dan warung kecil di seluruh Indonesia dan bantuan akan diberikan hingga bulan Desember 2021.

Sedikit berbeda dengan BPUM, BTPKLW akan disalurkan oleh anggota TNI dan Polri. Selain itu, penerima juga tak perlu mendaftar.

Baca Juga: UMKM Bisa Dapat Bantuan Bulan November: Cara Dapat BPUM dan BTPKLW Rp1,2 Juta, Cair ke 13,8 Juta Orang

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x