Selamat, Pekerja di Bukan 7 Provinsi Ini Dapat BLT Subsidi Gaji, Penuhi Syarat BSU, Cek Penerima via WA BPJS

- 3 November 2021, 07:00 WIB
Selamat, pekerja di seluruh Indonesia bisa dapat BLT Subsidi Gaji, penuhi Syarat BSU dan cek penerima via WA BPJS Ketenagakerjaan.
Selamat, pekerja di seluruh Indonesia bisa dapat BLT Subsidi Gaji, penuhi Syarat BSU dan cek penerima via WA BPJS Ketenagakerjaan. /Dok Bank Indonesia

BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) November 2021 akan diberikan kepada pekerja di seluruh provinsi di Indonesia.

Kemnaker masih akan menyalurkan bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan November ini. Pada pencairan sebelumnya, terdapat 6 provinsi yang tidak dapat BSU, namun di periode perluasan di November ini, 6 provinsi tersebut masuk juga menjadi penerima BSU.

Kemnaker juga menambah kuota penerima di bulan November ini sebesar 1,6 juta. Jika ditotal dengan jumlah sebelumnya yang diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang sebesar 8,7 juta, maka total penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 sebesar 10,3 juta.

Baca Juga: Selamat! BSU Subsidi Upah Tahap 5 Cair ke Rekening Penerima Jika Tak Alami Kendala Berikut Ini

Baca Juga: ATURAN BARU BLT Subsidi Gaji November 2021: Pekerja 7 Ini Provinsi Tak Bisa Dapat BSU, Cek Penerima via WA

Setelah adanya penambahan 6 provinsi yang disebutkan tadi, artinya pekerja di 34 provinsi di Indonesia berpeluang mendapatkan BLT Subsidi Gaji.

Namun perlu diingat, pekerja yang lolos haruslah yang memenuhi syarat.

Syarat dapat BSU Subsidi Gaji

- WNI

- Memiliki gaji di maksimal Rp3,5 juta

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan

- Tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain.

Baca Juga: Pekerja di Luar Wilayah PPKM Level 3-4 Bisa Terima BSU atau BLT Subsidi Gaji, Info Resmi Kemnaker!

Baca Juga: Pekerja di Luar Wilayah PPKM Level 3-4 Bisa Terima BSU atau BLT Subsidi Gaji, Info Resmi Kemnaker!

 

Baca Juga: Cek BSU Rp 1 Juta Kapan Cair BUKAN di BPJS Ketenagakerjaan, Penerima BLT Subsidi Gaji akan Dapat Tanda Ini

Baca Juga: 1,7 Juta Anggota BPJS Ketenagakerjaan Bakal Dapat BSU Tahap 5, Bisa Cek Tanda Lolos BLT Subsidi Gaji via WA

Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU

Untuk mengetahui daftar penerima BSU, pekerja bisa cek dengan cara  mengirim pesan WhatsApp ke BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya:

1. Chat ke nomor WA 0813-800-70175

2. Bisa juga melalui link https://wa.me/6281380070175

3. Tunggu sebentar hingga mendapatkan respon atau chat balasan

4. Setelah direspon, pilih menu "Informasi Calon Penerima BSU 2021"

5. Ikuti petunjuk yang ada hingga mendapatkan informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Proses mekanisme penyaluran BLT subsidi gaji Rp1 juta yaitu ditransfer ke rekening bank Himbara penerima. Bank yang termasuk bank Himbara yaitu BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BSI. Jika penerima belum mempunyai rekening tersebut, Kemnaker akan membuatkan rekening kolektif.

Baca Juga: Daftar 5 Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Gagal Dapat BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta di November 2021

Baca Juga: Cek BSU Rp 1 Juta Sekarang! Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 5 yang Lolos Pasti Dapat Status Berikut

Setelah dibuatkan rekening kolektif yang akan diberitahukan melalui laman bsu.kemnaker.go.id, penerima wajib aktivasi rekening di bank bersangkutan. Aktivasi rekening bisa dilakukan hingga bulan Desember 2021.

Demikian informasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) November 2021 yang akan diberikan kepada pekerja di seluruh Indonesia, segera penuhi syarat dan cek penerima di bsu.kemnaker.go.id.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah